Jalani Hukuman, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dibawa ke Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 16:18 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy sebelum meninggalkan rumahnya menuju ke Penjara La Sante untuk memulai masa hukumannya (REUTERS/Benoit Tessier Purchase Licensing Rights)
Paris -

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mulai menjalani masa hukuman di dalam penjara pada Selasa (21/10) waktu setempat. Sarkozy dinyatakan bersalah atas upayanya mendapatkan pendanaan Libya untuk maju capres pada tahun 2007 silam.

Sarkozy, seperti dilansir AFP, Selasa (21/10/2025), meninggalkan rumahnya bergandengan tangan dengan istrinya, Carla Bruni, yang seorang penyanyi dan model ternama, dan pergi menuju ke penjara tempatnya akan ditahan dengan menggunakan mobil yang dikawal polisi Prancis.

"Nicolas, Nicolas! Bebaskan Nicolas," teriak kerumunan pendukung Sarkozy yang berkumpul di jalanan di luar rumahnya.

Sarkozy yang memimpin Prancis periode tahun 2007 hingga tahun 2012, akan menjadi mantan kepala negara dari sebuah negara Uni Eropa pertama yang menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam persidangan pada September lalu, atas tuduhan konspirasi kriminal terkait rencana mendiang diktator Libya, Muammar Khadafi, untuk mendanai kampanye pencapresannya.

Sarkozy yang kini berusia 70 tahun, telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan mengecam kasus yang menjerat dirinya sebagai "ketidakadilan".

"Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara -- tetapi dengan kepala tegak," katanya kepada wartawan setelah hukuman terhadap dirinya dijatuhkan pengadilan Prancis pada 25 September lalu.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork