Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyatakan dirinya masih berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Menurutnya, jabatan Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti lewat muktamar.
"Bahwa posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-peraturan-peraturan lainnya," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan semua pernyataan yang ada dalam hasil rapat Syuriyah soal posisinya tidak sah. Menurutnya, rapat itu bukan tempat memutuskan jabatan Ketua Umum PBNU.
"Nah, maka dengan demikian, pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena di luar kewenangan dari rapat harian Syuriyah itu sendiri," ucapnya.
"Dengan demikian, maka semua langkah, semua tindakan yang menjadi turunan dari pernyataan itu juga tidak dapat diterima, tidak dapat dianggap sah," sambungnya.
Dia mengaku tak memiliki kepentingan apa pun dalam mempertahankan jabatan. Menurutnya, organisasi tak boleh rusak gara-gara polemik ini.
"Saya dalam hal ini tidak punya kepentingan apa pun selain mempertahankan tatanan organisasi yang ada. Jangan sampai tatanan organisasi yang ada ini runtuh hanya karena keinginan-keinginan sepihak," kata dia.
Dia mengaku siap diperiksa bila dirinya disebut-sebut berbuat salah. Dia juga mengaku siap menempuh jalur hukum.
"Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus ini ditolak sama sekali, ditolak sama sekali mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keuntungan dari tatanan organisasi," ucapnya.
Seperti diketahui, polemik di tubuh PBNU ini mulai mencuat setelah keluarnya surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Tonton juga video "Rais Aam Kiai Miftah Tegaskan Gus Yahya Sudah Bukan Ketum PBNU"
(tsy/haf)










































