Otoritas Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant. Palestina menyebut perintah penangkapan itu memberikan harapan.
ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.
Perintah penangkapan untuk tuduhan serupa juga diterbitkan ICC untuk salah satu pemimpin Hamas bernama Ibrahim Al-Masir, alias Mohammed Deif. Tel Aviv mengklaim Deif tewas dalam serangan pasukannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara Palestina menyambut baik keputusan itu," demikian pernyataan Otoritas Palestina seperti dilaporkan kantor berita resmi WAFA dan dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).
Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
"Keputusan ICC itu mewakili harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya," sebut Otoritas Palestina dalam komentarnya.
Lebih lanjut, Otoritas Palestina menyerukan negara-negara anggota ICC untuk memutuskan "kontak dan pertemuan" dengan Netanyahu dan Gallant, yang dipecat sebagai Menhan oleh PM Israel awal bulan ini.
Pernyataan Otoritas Palestina itu tidak menyinggung soal perintah penangkapan ICC untuk Deif.
Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam surat perintah penangkapan untuk Deif, ICC mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.
Israel mengklaim pasukan militernya telah membunuh Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas sejauh ini tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah klaim Israel tersebut.
Dalam tanggapan terpisah, Hamas menyebut perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel itu sebagai "langkah penting menuju keadilan dan dapat memberikan ganti rugi bagi para korban secara umum".
"Namun hal ini akan tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di dunia," ucap salah satu anggota biro politik Hamas, Bassem Naim, dalam pernyataannya. Pernyataan Hamas itu juga tidak menyebut perintah penangkapan untuk Deif.
Sebelumnya dilaporkan bahwa jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif tersebut.
Sementara otoritas Israel, dalam tanggapannya, menolak yurisdiksi pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag ini, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':
(nvc/idh)