Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Netanyahu Dihukum Mati!

Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Netanyahu Dihukum Mati!

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 16:28 WIB
Iran’s Supreme Leader Ali Khamenei. (Handout via AFP)
Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei (dok. Handout via AFP)
Teheran -

Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menyerukan hukuman mati terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Seruan ini disampaikan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pekan lalu merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang.

ICC, pada Kamis (21/11) pekan lalu, merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Surat perintah penangkapan ICC juga dirilis untuk petinggi Hamas bernama Ibrahim Al-Masir alias Mohammed Deif atas tuduhan yang sama.

"Perintah penangkapan (ICC) telah dikeluarkan, itu tidak cukup, hukuman mati harus dijatuhkan kepada para pemimpin kriminal tersebut," cetus Khamenei merujuk pada para pemimpin Israel dalam pernyataan terbarunya, seperti dilansir Reuters dan media lokal Iran, Press TV, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusannya, para hakim ICC menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

Untuk Deif, ICC juga mencantumkan dakwaan pembunuhan massal terkait serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

Tel Aviv sebelumnya mengklaim Deif tewas dalam serangannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya. Jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif tersebut.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

[Gambas:Video 20detik]



Dengan perintah penangkapan ICC itu, maka Netanyahu dan Gallant berisiko akan ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma -- perjanjian yang mendasari pembentukan ICC. Israel dan Amerika Serikat (AS), sekutu dekatnya, bukanlah anggota ICC.

Perintah penangkapan ICC itu menuai kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan absurd. Otoritas Tel Aviv menolak yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Sementara Presiden AS Joe Biden menyebut perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu itu "sangat keterlaluan".

Namun sambutan baik disampaikan oleh Otoritas Palestina, yang menyebut perintah penangkapan itu memberikan harapan. Para penduduk Gaza sendiri berharap agar hal itu membantu dalam mengakhiri perang dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan.

Simak Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads