Jaksa top Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengimbau 124 anggota badan ini untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dirilis terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, juga terhadap petinggi Hamas Mohammed Deif.
ICC tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintah penahanan itu, namun secara teknis, negara mana pun yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu, Gallant dan Deif jika ketiganya melakukan perjalanan ke negara mereka.
Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC, mengatur soal kewenangan mengadili tindak kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengimbau kepada semua negara anggota untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini," ucap ketua jaksa ICC, Karim Khan, dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).
Khan juga meminta negara-negara lainnya yang bukan anggota ICC untuk bekerja sama dalam "menegakkan hukum internasional".
ICC, pada Kamis (21/11) waktu setempat, merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.
Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.