Jaksa ICC Minta Perintah Tangkap Netanyahu-Petinggi Hamas Dipatuhi

Jaksa ICC Minta Perintah Tangkap Netanyahu-Petinggi Hamas Dipatuhi

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 15:39 WIB
FILE PHOTO: International Criminal Court Prosecutor Karim Khan speaks during an interview with Reuters in The Hague, Netherlands February 12, 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Photo/File Photo Purchase Licensing Rights
Ketua jaksa ICC Karim Khan (dok. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Photo/File Photo Purchase Licensing Rights)
Den Haag -

Jaksa top Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengimbau 124 anggota badan ini untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dirilis terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, juga terhadap petinggi Hamas Mohammed Deif.

ICC tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintah penahanan itu, namun secara teknis, negara mana pun yang telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu, Gallant dan Deif jika ketiganya melakukan perjalanan ke negara mereka.

Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC, mengatur soal kewenangan mengadili tindak kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengimbau kepada semua negara anggota untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini," ucap ketua jaksa ICC, Karim Khan, dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).

Khan juga meminta negara-negara lainnya yang bukan anggota ICC untuk bekerja sama dalam "menegakkan hukum internasional".

ADVERTISEMENT

ICC, pada Kamis (21/11) waktu setempat, merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara dalam surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas bernama Ibrahim Al-Masir alias Mohammed Deif, ICC mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

Tel Aviv sebelumnya mengklaim Deif tewas dalam serangannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya. Jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif tersebut.

Lebih lanjut, Khan mengatakan penyelidikannya terhadap situasi di Jalur Gaza terus berlanjut dan timnya sedang mengupayakan "penyelidikan tambahan di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan, yang mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".

"Saya sangat prihatin dengan laporan-laporan soal meningkatnya kekerasan, semakin menyusutnya akses kemanusiaan, terus meluasnya tuduhan kejahatan internasional di Gaza dan Tepi Barat," sebut Khan.

Dalam pernyataannya, Khan mengakui pikirannya tertuju pada korban serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, ditambah para korban tewas dalam rentetan serangan Israel di Jalur Gaza.

"Saya telah menggarisbawahi bahwa hukum ada untuk semua orang, dan perannya adalah untuk membela hak semua orang," cetusnya.

Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads