Rezim Junta Militer di Myanmar ternyata semakin ugal-ugalan saja. Hal ini diketahui lewat laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kondisi terkini di Myanmar.
Kabarnya, junta militer juga bergerak lewat milisi-milisi (sipil yang dipersenjatai). Kekerasan yang terjadi di Myanmar termasuk pemboman dari udara.
Seperti dilansir Associated Press, Rabu (9/8/2023), laporan itu disampaikan oleh Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar atau IIMM, yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB tahun 2018 lalu untuk memantau pelanggaran hukum internasional di Myanmar.
Dalam laporannya, IIMM menyatakan telah menemukan bukti kuat selama 12 bulan yang berakhir pada Juni lalu, yang menunjukkan bahwa tentara dan milisi Myanmar secara membabi-buta dan secara tidak proporsional menargetkan warga sipil dengan bom, melakukan eksekusi massal orang-orang yang ditahan selama operasi dan melakukan pembakaran rumah-rumah warga sipil secara besar-besaran.
IIMM juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang bisa digunakan dalam penuntutan di masa depan, terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Setiap nyawa yang hilang di Myanmar adalah tragis, tetapi kehancuran yang dialami seluruh masyarakat melalui pengeboman udara dan pembakaran desa sangat mengejutkan," sebut ketua IIMM Nicholas Koumjian dalam pernyataannya.
"Bukti-bukti yang kami dapatkan menunjukkan peningkatan dramatis dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di negara itu, dengan serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil, dan kami sedang membangun berkas kasus yang bisa digunakan oleh pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku individu," jelasnya.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil yang dipimpin Aung San Suu Kyi pada Februari 2021, yang memicu unjuk rasa besar-besaran yang kemudian berhadapan dengan penindakan tegas yang mematikan oleh junta militer.
Simak juga Video 'Jokowi: Krisis Bisa Diselesaikan Jika Ada Kemauan Politik di Myanmar':
Selanjutnya, perang sipil:
(dnu/dnu)