Korea Utara (Korut) yang bersenjata nuklir kembali menembakkan rudal jarak pendek ke laut pada hari Selasa (28/9) ini. Tak lama setelah peluncuran rudal itu, Duta Besar (Dubes) Korut untuk PBB bersikeras bahwa negara tersebut memiliki hak yang tidak dapat disangkal untuk menguji senjatanya.
Kepala Staf Gabungan Korea Selatan menyatakan, proyektil itu ditembakkan dari provinsi Jagang ke perairan lepas pantai timur. Juru bicara Kementerian Pertahanan Jepang mengatakan kepada AFP bahwa itu "tampaknya rudal balistik".
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (28/9/2021), kurang dari satu jam kemudian, Dubes Pyongyang untuk PBB Kim Song mengatakan kepada Majelis Umum PBB di New York: "Tidak ada yang bisa menyangkal hak membela diri untuk DPRK (nama resmi Korut)."
Washington mengutuk peluncuran rudal terbaru Korea Utara itu, menyebutnya sebagai "ancaman" bagi para tetangga Pyongyang dan komunitas internasional.
"Peluncuran ini melanggar beberapa Resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan. "Komitmen kami untuk pertahanan Republik Korea dan Jepang tetap kuat," imbuhnya.
Pyongyang berada di bawah beberapa sanksi internasional atas program terlarangnya untuk mengembangkan senjata nuklir dan rudal balistik.
Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB, Dubes Kim Song mengatakan Korea Utara memiliki hak untuk "mengembangkan, menguji, memproduksi dan memiliki" sistem senjata yang setara dengan yang dimiliki Korea Selatan dan sekutunya AS.
(ita/ita)