Hambali, terdakwa kasus bom Bali tahun 2002 dan serangan teror di hotel-hotel Jakarta tahun 2003 akan mulai diadili pada Agustus mendatang. Hambali akan diadili oleh militer Amerika Serikat (AS) di penjara Guantanamo Bay.
Seperti dilansir The Straits Times, Selasa (29/6/2021), Riduan Isamuddin alias Hambali dan dua terdakwa lainnya akan menghadapi dakwaan resmi di hadapan komisi militer AS di Guantanamo Bay pada 30 Agustus mendatang.
Hambali (57) ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006. Para penyidik meyakini dia menjadi dalang atas strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI) menyerang sasaran empuk.
JI sebelumnya dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Hambali baru didakwa secara resmi oleh jaksa militer AS pada Januari 2021, atau sekitar 18 tahun setelah dia ditangkap. Sosoknya masih menjadi buronan di Malaysia, Singapura dan Filipina terkait berbagai rencana aksi teror.
Pada Desember 2001, sebanyak 15 anggota JI ditangkap di Singapura karena merencanakan serangan terhadap gedung-gedung pemerintah, kedutaan asing dan tentara As di negara tersebut.
Dakwaan jaksa militer AS menyebut JI, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Kelompok itu juga disebut terlibat dalam serangan bom pada 5 Agustus 2003 di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Jakarta Selatan, yang menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Dakwaan itu mencantumkan Hambali sebagai 'Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Riduan bin Isomudan, alias Hambali'.
Lihat juga video 'Noor Huda Ismail: Salah Satu Pelaku Bom Bali Itu Teman Satu Kamar Saya!':
(nvc/ita)