Jaksa Militer AS Resmi Dakwa Hambali Cs terkait Bom Bali 2002

Jaksa Militer AS Resmi Dakwa Hambali Cs terkait Bom Bali 2002

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 09:37 WIB
The U.S. flag flies over Camp VI, a prison used to house detainees at the U.S. Naval Base at Guantanamo Bay, in this file photo taken March 5, 2013. The White House is considering a wide array of options for closing the U.S. military prison in Guantanamo Bay, Cuba, spokesman Josh Earnest said on Monday, declining to rule out executive action as an option.   REUTERS/Bob Strong/Files
Ilustrasi penjara Guantanamo, tempat Hambali ditahan (REUTERS/Bob Strong/Files)
Washington DC -

Jaksa-jaksa militer Amerika Serikat (AS) telah mengajukan dakwaan resmi terhadap seorang ekstremis asal Indonesia, Hambali, dan dua orang lainnya terkait kasus bom Bali 2002 dan serangan di Jakarta tahun 2003.

Dilansir AFP, Jumat (22/1/2021), Departemen Pertahanan AS atau Pentagon menjelaskan bahwa dakwaan itu diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing mendekam lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama didakwa adalah Riduan Isamuddin, atau yang lebih dikenal sebagai Hambali, yang disebut AS sebagai pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di kawasan Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

Dakwaan jaksa militer AS menyebut Jemaah Islamiyah, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Kelompok itu juga disebut terlibat dalam serangan bom pada 5 Agustus 2003 di hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, yang menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Dua lainnya yang didakwa jaksa militer AS adalah dua warga negara Malaysia bernama Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin. Keduanya disebut sebagai pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah, yang menurut dokumen Guantanamo, telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda.

"Dakwaan yang dijeratkan termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan membantu orang lain melakukan tindak kriminal, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam sebuah pernyataannya.

Tidak diketahui secara jelas mengapa usai bertahun-tahun penundaan, akhirnya dakwaan diumumkan pada Kamis (21/1) waktu setempat.

Tahun 2016, pengajuan Hambali agar dibebaskan dari Guantanamo ditolak karena, menurut jaksa, dia masih merupakan "ancaman signifikan bagi keamanan Amerika Serikat."

Dakwaan itu diumumkan pada hari pertama penuh pemerintahan Presiden Joe Biden.

Ketika Biden menjadi Wakil Presiden Barack Obama, mereka berusaha -- tetapi gagal -- untuk menutup penjara yang dikelola angkatan laut di Guantanamo itu dan mengupayakan agar tahanan yang tersisa dibebaskan atau diadili di pengadilan sipil AS.

Pengganti Obama, Donald Trump, tidak menunjukkan minat pada Guantanamo dan tahanannya, yang termasuk tokoh Al-Qaeda dan perencana serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed.

Sedikit kemajuan yang dicapai untuk status 40 tahanan yang tersisa di sana. Pada puncaknya, sekitar 780 tahanan "perang melawan teror" ditahan di kamp tersebut. Sebagian besar telah dibebaskan kembali ke negaranya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads