Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kabar terbaru tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali. Yusril menerima informasi Hambali akan mulai diadili di Amerika Serikat pada November mendatang.
"Hambali belum ada kabar sekarang. Berita terakhir yang kami dengar bahwa pengadilan militer Amerika Serikat akan strat mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir," terang Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan kabar ini diperolehnya usai menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat ke kantornya. Meski begitu, dia mengatakan tidak banyak informasi yang diberikan oleh Dubes Amerika Serikat terkait dalam pertemuan itu.
"Dan beberapa waktu yang lalu, duta besar Amerika datang ke sini, dan kita singgung masalah itu. Tapi dia mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini, hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya," kata Yusril.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia masih menunggu pengadilan militer Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali. Yusril masih mempertimbangkan Hambali ke Indonesia apabila benar warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi saya sudah menyampaikan press release beberapa waktu yang lalu dan menegaskan bahwa sampai hari ini pemerintah Indonesia pun belum jelas betul tentang status warga kenegaraan Hambali ini," kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6).
Sebab, kata Yusril, selama 20 tahun di penjara Guantamo, Hambali tidak berkomunikasi dengan pemerintah RI meski memiliki pengacara di Indonesia.
"Karena selama lebih dari 20 tahun dia ditahan di Guantanamo itu hampir nggak ada komunikasi antara yang bersangkutan dan perwakilan kita maupun dengan pemerintah pusat walaupun ada lawyer-nya di Jakarta," jelasnya.
Pemerintah RI belum bisa memastikan status kewarganegaraan Hambali karena, saat ditangkap di Thailand, Hambali memiliki paspor Spanyol dan Thailand. Hambali sama sekali tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.
"Tapi, ketika dicek, apa sebenarnya kewarganegaraan Hambali ini? Belum bisa dipastikan. Sebab, ketika ditangkap di Thailand lebih dari 20 tahun yang lalu, pada waktu itu, dia memegang paspor Spanyol dan paspor Thailand. Dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," ucapnya.
Yusril menjelaskan, sesuai dengan UU kewarganegaraan, apabila warga negara tidak memegang paspor, statusnya gugur sebagai WNI.
"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tuturnya.
Sebab itu, lanjut Yusril, Pemerintah RI masih menunggu putusan pengadilan militer AS mengenai status kewarganegaraan Hambali. Pemerintah RI juga masih melihat terlebih dahulu manfaat Hambali ke Indonesia apabila bukan WNI.
"Dan karena itu, meskipun sekarang ini yang bersangkutan ini sedang diadili oleh pengadilan militer di Amerika Serikat, kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," ucapnya.
"Kalau memang dia bukan warga negara Indonesia dan pemerintah Indonesia melihat dulu keadaannya, apakah ada manfaatnya dia kembali ke Indonesia atau tidak," imbuhnya.
Simak juga Video 'Yusril: Mahfud-Jimly Digadang-gadang Masuk Komite Reformasi Polri':