Jakarta - WNA pelaku judi online ditangkap pihak imigrasi Indonesia. Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu ditangkap di Batam.
(/)
Foto News
Ini Tampang Buron Interpol Pelaku Judol yang Ditangkap di Batam
Kamis, 05 Des 2024 17:30 WIB
BAGIKAN
Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024).
BAGIKAN