Kejagung: Red Notice Jurist Tan Tinggal Tunggu Persetujuan Interpol

Kejagung: Red Notice Jurist Tan Tinggal Tunggu Persetujuan Interpol

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 14:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara tentang perkembangan pengajuan red notice tersangka kasus korupsi Chromebook Jurist Tan. Permohonan red notice itu telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Karena itu, kini penyidik tengah menunggu red notice terhadap Jurist Tan diterbitkan oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol)," jelas Anang.

ADVERTISEMENT

Anang menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan telah mencabut paspor tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Simak juga Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung

Halaman 2 dari 2
(ond/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads