MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian

Foto

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian

Tripa Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 17:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Polri tentang jabatan di luar institusi. Anggota Polri aktif kini wajib mundur sebelum menjabat di luar Polri.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemohon Syamsul Jahidin (kedua kiri) mengacungkan jempol saat sidang pembacaam putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Pemohon Syamsul Jahidin (kedua kiri) mengacungkan jempol saat sidang pembacaam putusan uji materiil UU Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian
MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian
MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian
MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian
MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads