2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Ditangkap Saat 'Semedi' di Makam Keramat

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Ditangkap Saat 'Semedi' di Makam Keramat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 19:41 WIB
Polisi menangkap dua perampok yang membunuh pengemudi taksi online, Ujang Adiwijaya (57) di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku yakni IS dan AH.
Tampang 2 perampok yang membunuh driver taksi online di Tol Jagorawi. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Dua perampok yang membunuh pengemudi taksi online Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya dibuang di Tol Jagorawi, Bogor, akhirnya ditangkap. Kedua tersangka, RS dan AH, ditangkap saat sedang bersembunyi ketika melakukan 'paniisan' di 'makam keramat'.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan paniisan yang dimaksud merupakan ritual di pemakaman di Ciamis, Jawa Barat, yang dianggap tempat keramat, bermaksud meminta pertolongan gaib.

"Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditahan sedang melakukan paniisan, atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis," kata Wikha, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan keduanya ditangkap saat berada di saung. Mereka mendatangi salah satu makam yang dianggap keramat untuk semedi.

"Terkait penangkapan, itu tertangkap kedua pelaku tersebut sedang di salah satu makam yang dianggap keramat di saung sedang beristirahat atau tirakatan di sana. Berbicara keyakinan karena memang posisinya tertangkap di situ mungkin itu yang mereka yakini," beber Eko.

ADVERTISEMENT

Terancam Hukuman Mati

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

"Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.

Lihat juga Video: Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tangerang

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads