×
Ad

Jadi Tersangka, Presdir Summarecon Agung Ditahan KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 15 Sep 2026 18:11 WIB
Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Dia langsung ditahan KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Adrianto turun dari lantai dua ruang pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol.

Adrianto keluar dari gedung KPK dikawal petugas. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Adrianto menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. OTT ini terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi (Kurniawan/detikcom)

Selain Adrianto, KPK menahan tujuh orang lainnya. Mereka ialah:

1. Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,




(kuf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork