KPK menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, setelah terjaring OTT sejak kemarin. Lampri ditahan bersama tujuh orang lainnya.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Lampri turun dari lantai dua ruang pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Lampri tampak mengenakan rompi tahanan oranye.
Lampri keluar dari gedung KPK dikawal petugas. Lampri langsung masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Lampri menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. OTT ini terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Lampri diamankan bersama 16 orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan tersangka dan menahannya. Mereka ialah:
1. Adrianto Pitojo Adhi selaku Presdir Summarecon Agung,
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,
3. Rizal Pahlefi,
4. Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen dan
5. Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar.
6. Erwin
7. Muhammad Fakhry
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.
KPK belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. KPK akan mengumumkannya dalam konferensi pers.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).
Lihat juga Video: Fahd A Rafiq hingga Dirjen Kementerian ATR/BPN Pakai Rompi KPK










































