Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan serius. Menurut Titi, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.
"Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat," kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan ini, Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Titi, MK juga menegaskan adanya perbedaan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut. Titi menilai syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Wakil Presiden tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
"MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut," ujarnya.
"Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu," lanjutnya.
Titi menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Menurutnya, permohonan tidak diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
"Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi," kata Titi.
Minta KPU Diperiksa
Titi kemudian menyoroti proses verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan KPU. Dia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.
"Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat," ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan.
"Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius," kata Titi.
Titi juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan Peraturan KPU (PKPU) diperiksa.
"Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang," ujarnya.
Dorong DPR Gunakan Hak
Titi mengatakan DPR juga bisa menggunakan kewenangannya dalam menyikapi putusan MK terkait Gibran ini. Dia menilai harus ada sikap yang dikeluarkan oleh DPR.
"Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat," katanya.
Titi menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2), dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR, kata Titi, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
"Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.
Titi mengatakan, sejak memberikan keterangan sebagai ahli di MK, dia sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan langsung oleh MK melalui perkara yang diajukan. Dia tidak ingin prosesnya diserahkan kepada proses politik.
"Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik," kata Titi.
"Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.










































