KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Dia langsung ditahan KPK.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Adrianto turun dari lantai dua ruang pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol.
Adrianto keluar dari gedung KPK dikawal petugas. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Adrianto menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. OTT ini terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi (Kurniawan/detikcom) |
Selain Adrianto, KPK menahan tujuh orang lainnya. Mereka ialah:
1. Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,
3. Rizal Pahlefi,
4. Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen,
5. Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar,
6. Erwin,
7. Muhammad Fakhry
KPK belum menjelaskan peran masing-masing tersangka. KPK sebelumnya mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang.
Selain mata uang rupiah, terdapat mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK. KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara. KPK akan mengumumkannya dalam konferensi pers.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).
Lihat juga Video: Summarecon Bangun TOD Bekasi, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Warga











































