Petugas keamanan di Rutan Salemba, Eka Kartjareja, mengungkap hasil penggeledahan di kamar sel tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika Ammar Zoni dkk. Eka mengaku menemukan sabu, ganja, hingga ekstasi.
Hal itu disampaikan Eka saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Eka mengatakan penggeledahan terhadap tiga terdakwa dilakukan pada 3 Januari 2025. Eka mengaku menemukan paket sabu hingga ekstasi di kamar sel Andi Mualim.
"Apa yang Bapak dapatkan di sana?" tanya jaksa.
"Saya mendapatkan narkotika, diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus sedang yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, 7 paket kecil, dan 5 paket kecil, serta 1 bungkus kecil berisi ekstasi yang diduga ekstasi berwarna pink," jawab Eka.
"Barang bukti itu ditemukan di mana?" tanya jaksa.
"Di samping tempat tidur dia," jawab Eka.
Eka lalu melanjutkan penggeledahan di sel Muhammad Rivaldi. Namun dia mengaku tak menemukan apapun di sel tersebut.
"Setelah digeledah, Rivaldi ditemukan apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak menemukan apa-apa, akan tetapi karena ini perintah atasan, warga binaan tersebut saya bawa ke ruang staf pengamanan untuk dilaporkan kepada atasan," jawab Eka.
Eka mengatakan perintah terakhir yang ia terima adalah melakukan penggeledahan di sel Ammar Zoni. Eka mengaku menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar.
"Setelah digeledah apa yang didapat?" tanya jaksa.
"Saya geledah-geledah, dan geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat Pak. Satu kamar tapi ditingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," jawab Eka.
(mib/rfs)