Sidang Ammar Zoni dkk, Saksi Ungkap 2 Terdakwa Akui Jual Sabu di Rutan

Sidang Ammar Zoni dkk, Saksi Ungkap 2 Terdakwa Akui Jual Sabu di Rutan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 14:59 WIB
Sidang Ammar Zoni dkk, Saksi Ungkap 2 Terdakwa Akui Jual Sabu di Rutan
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni dkk (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba Hendra Gunawan mengungkap pengakuan dua terdakwa kasus penjualan narkotika yang menjerat Ammar Zoni dkk. Hendra mengatakan kedua terdakwa itu mengakui menjual sabu di lingkungan Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Mulanya, Hendra memberikan keterangan bahwa saat itu dia menggeledah badan Terdakwa II Ardian. Hendra pun bertanya kepada Ardian mengenai 12 klip sabu yang sebelumnya ditemukan di kasur Terdakwa I Asep. Kepada petugas, Ardian mengatakan klip sabu itu berasal dari dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak tanyakan nggak barang itu?" tanya jaksa.

"Saya tanya dan dia pun mengetahui," jawab Hendra.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa II yang mengantarkan? Memberikan ke Terdakwa I, ke Asep?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Hendra.

"Selain jenis sabu ini, ada jenis lain nggak?" tanya jaksa.

"Tidak ada, hanya sabu," jawab Hendra.

Hendra mengatakan bahwa saat itu langsung bertanya ke Ardian dan Asep terkait tujuan kepemilikan sabu tersebut. Dia mengatakan Ardian dan Asep mengakui bahwa sabu itu untuk dijual di lingkungan Rutan Salemba.

"Ditanya nggak ke Terdakwa I dan Terdakwa II itu mereka memiliki itu tujuannya untuk apa?" tanya jaksa.

"Saya tanya untuk diperjualbelikan," jawab Hendra.

"Itu yang menjawab perjualbelikan siapa? Asep atau Ardian?" potong hakim.

"Asep sama Ardian, dua-duanya," jawab Hendra.

Hendra mengaku tak tanya detail terkait asal sabu tersebut. Dia juga mengaku tak menanyakan harga jual sabu tersebut.

"Terus dia jual, dijual di mana, Pak?" tanya jaksa.

"Di lingkungan," jawab Hendra.

"Di dalam?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hendra.

"Ditanya nggak dia menjualnya ini per satu bungkus ini berapa harga?" tanya jaksa.

"Saya tidak tanya," jawab Hendra.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Simak Video 'Ammar Zoni soal Penemuan Narkoba di Sel: Itu Bukan Barang Saya!':

(mib/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads