Saksi Cerita Momen Penemuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Saksi Cerita Momen Penemuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 14:16 WIB
Saksi Cerita Momen Penemuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan menceritakan momen menemukan 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika. Hendra mengaku menemukan 12 klip sabu itu di kamar terdakwa I Asep bin Sarikin.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Hendra mengatakan penemuan 12 klip sabu itu berawal saat ia sedang melaksanakan tugas kontrol keliling rutan. Dia curiga karena terdakwa Ardian menghindar saat berpapasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, terkait kejadian ini, bisa Saudara ceritakan kronologi dari awal sampai Saudara melakukan tadi katanya razia atau penangkapan terhadap para Terdakwa ini?" tanya jaksa.

"Izin, Yang Mulia, saya menjelaskan. Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berkewajiban untuk melakukan kontrol keliling untuk wilayah blok. Ketika saya kontrol di wilayah Blok E tipe 7 lantai 3, ada seorang warga binaan ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok," jawab Hendra.

ADVERTISEMENT

Hendra mengatakan Ardian saat itu mengaku disuruh belanja saat keluar dari Blok E kamar 1. Hendra curiga melihat sikap Ardian sehingga melakukan pengecekan ke kamar tersebut.

"Jadi, ketika itu saya ketika kontrol blok, kita ada berkewajiban untuk keliling seluruh blok, kita ada check point. Nah, ketika saya check point, Saudara Ardian keluar dari blok kan, dia bertatapan sama saya seolah-olah kayak kaget, seperti mencurigakan. Jadi, ketika seperti itu, dia kembali ke blok ke kamar E kamar 1. Dia menyampaikan sesuatu hal di kamar Blok E-1, setelah itu dia pergi. Saya panggil-panggil tidak menjawab," ujar Hendra.

"Udah berapa lama, dia lari ke Blok D. Setelah itu, saya samperin. Habis itu, saya tanya 'Kamu ada apa? Kepentingannya apa?' 'Maaf, Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang saya mau belanjakan'. Setelah itu saya silakan dia untuk turun untuk belanja, tapi kecurigaan saya di kamar Blok E kamar 1. Jadi saya untuk cross-check di Blok E kamar 1. Pada saat itu saya cross-check di blok E kamar 1 saya mendapati Saudara Asep duduk persis pas di depan pintu Blok E kamar E," imbuh Hendra.

"Yang membuat Saudara curiga apa waktu itu?" tanya jaksa.

"Curiganya karena ketika dia berhadapan sama saya, itu kayak kaget, kayak seperti kelabakan, langsung puter balik," jawab Hendra.

"Kemudian Saudara samperin Ardian?" tanya jaksa.

"Saya panggil-panggil, dia tidak menjawab dan dia terus untuk jalan," jawab Hendra.

Hendra mengatakan Asep duduk di depan pintu saat ia mengecek ke Blok E kamar 1. Saat pengecekan, Hendra mengaku menemukan dua bungkus rokok di atas kasur Asep.

"Apa yang Saudara lakukan setelah ketemu Asep?" tanya jaksa.

"Setelah ketemu sama Asep, saya tanya 'tempat tidurmu di mana?' beliau menunjukkan, 'tempat tidur saya di situ', 'oke, coba tunjukkan'. Ketika saya, dia melangkah ke tempat tidurnya, di tempat tidur itu dia ada melihat dua bungkus rokok Surya," jawab Hendra.

Hendra mengatakan Asep sempat bilang mau membuang bungkus rokok tersebut. Hendra melarangnya karena curiga dan menemukan 12 klip serbuk sabu di bungkus rokok tersebut.

"Terus?" tanya jaksa.

"Nah, ketika itu, dia berbicara 'ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang' kata Asep," jawab Hendra.

"Timbullah kecurigaan saya, jangan dibuang. Jangan dibuang, saya bilang. Setelah itu saya periksa, di dalam kotak bungkus rokok itu ada 12 paket serbuk putih," jawab Hendra.

"Dalam bungkus rokok apa tadi?" tanya jaksa.

"Rokok Surya," jawab Hendra.

"Di mana?" tanya jaksa.

"Di kasur dia," jawab Hendra.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Simak Video Ammar Zoni soal Penemuan Narkoba di Sel: Itu Bukan Barang Saya!

(mib/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads