Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba. Agung mengatakan sabu, ekstasi, dan liquid ganja menjadi barang bukti kasus peredaran narkotika tersebut.
"Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," kata Agung Irawan saat ditanya apakah enam tersangka itu merupakan warga binaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Dia mengatakan kronologi dan peran para tersangka akan diungkap dalam sidang dakwaan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya sama, saya akan sampaikan mungkin nanti ketika surat dakwaan itu dibacakan oleh penuntut itu rigid tuh. Peran-perannya masing-masing cuman yang saya ketahui dari press release yang beredar di teman-teman bahwasanya si AZ ini sebagai penampung ya, penampung narkotika untuk disebarkan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10).
Mengutip laman Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.
Ammar Zoni, dalam aksinya, dia tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.
Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.