Petugas keamanan di Rutan Salemba, Eka Kartjareja, mengungkap hasil penggeledahan di kamar sel tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika Ammar Zoni dkk. Eka mengaku menemukan sabu, ganja, hingga ekstasi.
Hal itu disampaikan Eka saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Eka mengatakan penggeledahan terhadap tiga terdakwa dilakukan pada 3 Januari 2025. Eka mengaku menemukan paket sabu hingga ekstasi di kamar sel Andi Mualim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang Bapak dapatkan di sana?" tanya jaksa.
"Saya mendapatkan narkotika, diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus sedang yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, 7 paket kecil, dan 5 paket kecil, serta 1 bungkus kecil berisi ekstasi yang diduga ekstasi berwarna pink," jawab Eka.
"Barang bukti itu ditemukan di mana?" tanya jaksa.
"Di samping tempat tidur dia," jawab Eka.
Eka lalu melanjutkan penggeledahan di sel Muhammad Rivaldi. Namun dia mengaku tak menemukan apapun di sel tersebut.
"Setelah digeledah, Rivaldi ditemukan apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak menemukan apa-apa, akan tetapi karena ini perintah atasan, warga binaan tersebut saya bawa ke ruang staf pengamanan untuk dilaporkan kepada atasan," jawab Eka.
Eka mengatakan perintah terakhir yang ia terima adalah melakukan penggeledahan di sel Ammar Zoni. Eka mengaku menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar.
"Setelah digeledah apa yang didapat?" tanya jaksa.
"Saya geledah-geledah, dan geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat Pak. Satu kamar tapi ditingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," jawab Eka.
Eka mengaku hanya melakukan penggeledahan di kamar Andi, Rivaldi, dan Ammar. Dia menuturkan pihak kepolisian sudah ada di rutan saat penggeledahan tersebut dilakukan.
"Jadi kepolisian sudah ada, Bu, dari Koh Alim saya periksa, ada kepolisian. Berlanjut ke Muhammad Rivaldi, sudah ada kepolisian juga, Bu, dan terakhir Ammar Zoni, mohon maaf Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Itu kepolisian sudah ada, Pak," ujar Eka.
Dalam persidangan ini, Ammar Zoni membantah memiliki sabu dan ganja yang ditemukan di kamar selnya. Ammar menyebut keterangan Eka keliru.
"Yang paling terpenting itu bukan barang saya Yang Mulia. Keterangan saksi banyak yang salah. Pertama, masalah kapasitas kamar, saya tidak sendiri. Kedua, pas penggeledahan saya tidak ada di TKP," ujar Ammar Zoni.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba itu ternyata terjadi sejak 31 Desember 2024.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Simak Video 'Ammar Zoni soal Penemuan Narkoba di Sel: Itu Bukan Barang Saya!':











































