BNNP Jatim Musnahkan Ganja 2 Kg Hasil Tangkapan di Malang

Foto

BNNP Jatim Musnahkan Ganja 2 Kg Hasil Tangkapan di Malang

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 18:45 WIB

Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar dua kilogram di Surabaya, Jawa Timur.

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan narkoba jenis ganja saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial OS (18) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada 2 November 2025. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan petugas terkait guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan narkoba jenis ganja saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial OS (18) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada 2 November 2025. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial OS (18). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan narkoba jenis ganja saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial OS (18) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada 2 November 2025. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 2 November 2025. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

BNNP Jatim Musnahkan Ganja 2 Kg Hasil Tangkapan di Malang
BNNP Jatim Musnahkan Ganja 2 Kg Hasil Tangkapan di Malang
BNNP Jatim Musnahkan Ganja 2 Kg Hasil Tangkapan di Malang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads