Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Djuyamto dkk menerima suap perkara itu karena keserakahan.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan lainnya ialah Djuyamto dkk tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Djuyamto dkk telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih," ujar hakim.
(mib/haf)