Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Djuyamto dkk menerima suap perkara itu karena keserakahan.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan lainnya ialah Djuyamto dkk tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Djuyamto dkk telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih," ujar hakim.
Sementara hal meringankan vonis tersebut ialah Djuyamto dkk telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya. Selain itu, mereka disebut masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Djuyamto sebesar Rp 9.211.864.000, dan Agam Syarief serta Ali Muhtarom masing-masing senilai Rp 6.403.780.000.
Berikut ini vonis lengkap ketiga hakim tersebut:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp X 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Tonton juga video "Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor"











































