Terungkap di Vonis, Hakim Terdakwa Suap Migor Terima Kardus Isi USD 1 Juta

Terungkap di Vonis, Hakim Terdakwa Suap Migor Terima Kardus Isi USD 1 Juta

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 21:24 WIB
Terungkap di Vonis, Hakim Terdakwa Suap Migor Terima Kardus Isi USD 1 Juta
Ilustrasi Korupsi (Gemini AI)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng menerima kardus berisi USD 1,1 juta. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diterima terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hakim menyatakan duit penyerahan tahap dua perkara ini diserahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ke Djuyamto dalam kardus.

"Saksi Muhammad Arif Nuryanta menyuruh sopirnya, saksi Imanuel Indradi alias Oki, untuk menyerahkan kepada saksi Djuyamto, di mana kemudian saksi Imanuel Indradi alias Oki menghubungi sopir Djuyamto, yaitu saksi Edi Suryanto, dan mengantarkan kardus berisi uang USD 1.170.000 diserahkan di parkiran di daerah kemang yang kemudian diserahkan saksi Edi Suryanto kepada terdakwa Djuyamto," ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta Andi Saputra dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Djuyamto mengambil bagian dari duit dalam kardus tersebut dan membaginya ke Agam serta Ali. Hakim mengatakan duit untuk Agam dan Ali diserahkan Djuyamto dalam kotak bekas sepatu.

"Terdakwa Djuyamto mengambil USD 510 ribu, adapun sisanya dibagi dua yaitu untuk terdakwa Ali Muhtarom dan terdakwa Agam Syarief Baharudin masing-masing USD 330 ribu yang dimasukkan ke bekas kotak sepatu dan diserahkan di parkiran kantor bank, Jalan Juanda, Jakarta Pusat," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan keterangan Arif yang mengaku menerima suap dalam bentuk uang rupiah hanya alibi. Hakim menilai keterangan itu tidak masuk akal.

"Bahwa kesaksian Muhammad Arif Nuryanta yang mengaku menerima dolar Amerika Serikat senilai Rp 5 miliar tidak persesuaian dengan lainnya, dan bila dalam bentuk rupiah maka tidak masuk akal bisa dimasukkan di dalam amplop karena jumlahnya sangat banyak," ucap hakim.

Hakim menyatakan pengurusan vonis lepas perkara migor dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Hakim mengatakan para terdakwa menggunakan sistem sel putus.

"Dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus yaitu ada pembagian tugas secara diam-diam," ujar hakim.

Hakim menilai para terdakwa juga saling membagi peran secara sistematis. Hakim berpendapat niat jahat atau mens rea dari para terdakwa telah terbukti.

"Dari alur di atas tersebut, menunjukkan telah terjadinya niat jahat atau mens rea, mengatur alur proses estafet pemberian uang dengan maksud dan tujuan apabila perbuatan itu terungkap, maka antarsel menjadi terputus meski tidak ada kesepakatan yang diucapkan di antara terdakwa," kata hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Arif sebesar Rp 14.734.276.000, Wahyu Gunawan sebesar Rp 2.365.300.000. Kemudian, Djuyamto sebesar Rp 9.211.864.000, dan Agam Syarief serta Ali Muhtarom masing-masing senilai Rp 6.403.780.000.

Berikut ini detail vonis Djuyamto dkk:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads