Kasasi Ditolak, Hakim Djuyamto Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Migor

Kasasi Ditolak, Hakim Djuyamto Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 03 Jul 2026 19:49 WIB
Mantan hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp9,5 miliar terkait perkara ekspor minyak goreng.
Djuyamto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto di kasus tersebut tetap 12 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).

Putusan kasasi Djuyamto diketok hari ini oleh hakim ketua Jurpriyadi dengan anggota H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara itu, panitera pengganti ialah Bayu Ruhul Azam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan hakim anggota majelis yang memvonis lepas korporasi minyak goreng, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Dengan demikian, Agam dan Ali tetap dihukum masing-masing dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Putusan Banding Djuyamto

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Jumat (13/2).

Untuk diketahui, Djuyamto adalah ketua majelis hakim perkara minyak goreng. Saat menjadi ketua majelis hakim, Djuyamto menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," kata hakim.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Tonton juga video "Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto"

Halaman 2 dari 2
(mib/isa)


Berita Terkait