Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi

Foto

Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jul 2026 17:00 WIB

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap importasi. Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi terkait layanan kepabeanan.

Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026). Jaksa mengatakan Bayu, pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.

Β 
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.

Β 
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Bayu memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.

Β 
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Sebagai informasi, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Β 
Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi
Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi
Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi
Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi
Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi


Berita Terkait