Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap importasi. Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi terkait layanan kepabeanan.
Foto
Potret Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Importasi
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026). Jaksa mengatakan Bayu, pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Bayu memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Sebagai informasi, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.










































