Majelis hakim mengeluarkan penetapan dan memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dkk, secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang berikutnya. Hakim menyatakan penetapan itu dikeluarkan agar proses pembuktian berjalan lancar.
Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim mempertimbangkan alasan permohonan agar terpenuhinya prinsip peradilan yang adil dari kuasa hukum terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan dari penasihat hukum terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, demi terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Hakim menyatakan penetapan ini juga mempertimbangkan alasan permohonan kuasa hukum Ammar terkait meminimalkan kesalahpahaman dan menjaga kondisi psikologis Ammar. Hakim juga mempertimbangkan alasan agar Ammar dapat menyampaikan secara jelas mengenai perkara yang didakwakan.
"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum," ujar hakim.
(mib/haf)