×
Ad

KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 20:37 WIB
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni (AS) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim). KPK mendalami peran Andi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

"Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Pemeriksaan Andi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (21/11) kemarin. Selain Andi, KPK juga memeriksa Thian Anggy Soepaat (TAS) selaku staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.

"Sedangkan saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.




(mib/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork