KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Salah satunya ialah Bendahara Pengeluaran Dinkes Koltim Yessi Haryati Kabora (YHK).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (Koltim)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
"YHK Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Koltim," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memanggil Wawan Kurniawan yang disebut berprofesi sebagai fotografer Bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kendari, Sulawesi Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kendari," sebutnya.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:
1. Thian Anggy Soepaat Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM dan PT PA
2. Arif Rahman Wiraswasta/ Direktur PT. Rancang Bangun Rancang
3. Dedy Karnady Karyawan Swasta/ Direktur Cabang PT. PIlar Cadas Putra
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Simak juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel











































