KPK memanggil 10 orang saksi kasus dugaan korupsi suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (Koltim). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Sesditjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Sunarto.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Sunarto akan diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani, dan staf di Ditjen Yankes Kemenkes, Nursania. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK juga memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa di Polda Kendari. Berikut detailnya:
1. Danny Anny Adirekson selaku anggota Pokja
2. Dedi Indrawan Saputra selaku Staf PNS RSUD Kolaka Timur
3. Didin Rohidin selaku Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sultra
4. Fauzan selaku ajudan Bupati
5. Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian ULP Kolaka Timur
6. Haeruddin selaku anggota Pokja
7. Harry Ilmar selaku Direksi Pembangunan RSUD/Staf Dinas PU
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini. Namun, KPK belum menyampaikan siapa saja tiga tersangka tersebut.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Simak juga Video 'KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan-Proyek':
(mib/haf)










































