×
Ad

4 Fakta Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh Dibongkar Bareskrim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 06:36 WIB
Foto: Medan berat yang ditempuh polisi untuk memusnahkan ladang ganja di Aceh (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh. Sejumlah fakta terungkap mulai dari modus hingga awal mula temuan ladang ganja.

Ladang ganja itu berada di kawasan hutan lindung Gunung Leuser. Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues kemudian berkoordinasi dengan petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.

Polisi kemudian melakukan penelusuran selama 2 hari hingga akhirnya menemukan lokasi ladang ganja itu pada Jumat (14/11). Perjalanan menuju ladang ganja tersebut tidaklah mudah. Para personel Bareskrim dan rombongan harus melewati enam pos.

Personel Bareskrim dan rombongan melintasi jembatan gantung, menyeberangi dua sungai, berjalan di tepi jurang, memanjat bebatuan besar, hingga melintasi sejumlah pohon yang tumbang. Perjalanan juga harus dilakukan di tengah hujan.

Foto: Potret ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)

Setelah tiba di ladang ganja, tampak hamparan tanaman ganja tumbuh dengan ukuran yang berbeda-beda. Ada yang masih rendah, ada pula yang ukurannya sudah melebihi tinggi orang dewasa.

1. Berawal dari Kasus Narkoba di Deli Serdang

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara terkait kasus peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar. Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram," ungkap Eko kepada wartawan di ladang ganja kawasan Gayo Leus, Aceh, dikutip Rabu (19/11/2025).

Kala itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Kombes Handik.

Hasil interogasi dua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.

2. Tersebar di 26 Titik

Dari kasus tersebut, Polisi melakukan pengembangan ke Aceh dan menemukan ladang ganja yang tersebar di 26 titik. Luas ladang ganja tersebut terbagi ke dalam tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni di Kecamatan Bangkejeren, Kecamatan Putri Betung, dan Kecamatan Pining.

"Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik (ladang ganja). Kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," ujar Brigjen Eko.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tampak ladang ganja tersebut berada di kawasan hutan. Seluas mata memandang, kebun ganja terhampar luas.




(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork