Terungkap Cara Panen Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh: Dihanyutkan Via Sungai

Terungkap Cara Panen Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh: Dihanyutkan Via Sungai

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 16:24 WIB
Potret ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri.
Foto: Potret ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)
Gayo Lues -

Polisi membongkar modus yang digunakan oleh pelaku pengelola maupun pemilik ladang ganja di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dalam proses pengangkutan. Polisi menyebut pelaku menurunkan ganja dari ladang dengan menghanyutkannya lewat sungai.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan ganja akan diturunkan dari ladang yang berada di perbukitan oleh pelaku jika sudah panen. Ganja yang diturunkan sudah melewati fase pengeringan, pengemasan menggunakan karung kemudian pelaku menyimpan karungan ganja tersebut di semak-semak dengan aliran sungai untuk mempermudah saat menghanyutkannya.

"Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai," kata Handik kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handik mengatakan saat ganja dihanyutkan oleh pelaku dari atas perkebunan melalui aliran sungai, sudah ada pihak kurir yang menunggu di bawah. Kurir tersebut nantinya yang akan mengemas ganja dengan ukuran per kilo sebelum diedarkan.

"Kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu, setelah itu di packing per kilo atau per bal dan siap untuk diantarkan," jelas Handik.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari kasus tertangkap dua orang pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar. Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik (ladang ganja). Kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di ladang ganja kawasan Gayo Lues, Aceh, dikutip Rabu (19/11).

Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Kombes Handik.

Pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.

Tonton juga Video: Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads