Ladang ganja seluas 51,75 hektare ditemukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Temuan ladang ganja ini langsung dimusnahkan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan awal mula penemuan ladang ganja ini hingga dimusnahkan. Eko menjelaskan penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara terkait kasus peredaran narkoba di Deli Serang, Sumatera Utara (Sumut).
"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar. Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik (ladang ganja). Kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," ungkap Eko kepada wartawan di ladang ganja kawasan Gayo Leus, Aceh, dikutip Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Kombes Handik.
Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom) |
Hasil interogasi dua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.
Kemudian pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut ditemukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.
2 Tersangka Ditangkap
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.
"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11).
Dua orang pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.
Tonton juga video "Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"
(idn/idn)











































