Bareskrim Temukan Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh

Bareskrim Temukan Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 14:45 WIB
ladang ganja di lereng semeru
Ilustrasi ladang ganja. (Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Aceh -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh. Ladang ganja tersebut tersebar di 26 titik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini akan dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan luas ladang ganja tersebut terbagi ke dalam tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni di Kecamatan Bangkejeren, Kecamatan Putri Betung, dan Kecamatan Pining.

"Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining," kata Eko di lokasi, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara . Diketahui sebelumnya, tim menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Eko Hadi.

ADVERTISEMENT

Hasil interogasi dua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja yang berada di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.

Kemudian pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.

2 Tersangka Ditangkap

Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.

"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11).

Dua orang pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.

Tonton juga video "BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara"

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads