Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare. Ladang ganja tersebut terletak di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra lainnya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dikutip Rabu (19/11/2025).
Dalam pemusnahan kali ini, Eko menjelaskan secara menyeluruh dari luas 57,75 hektare ini terbagi ada 26 titik lokasi ladang ganja. Adapun lokasi ladang ganja ini terbagi ke tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tiga kecamatan," ungkap Eko.
Eko mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Gayo Lues ini bermula dari penangkapan 2 tersangka peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar," ujar Eko.
Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues Aceh (Kurniawan Fadilah/detikcom) |
"Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram, selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," imbuh dia.
Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas kepolisian lebih dulu memangkas pohon ganja yang sudah berukuran tinggi. Kemudian ganja yang telah dipangkas ini ditumpuk.
Pemangkasan mulai dilakukan pukul 15.00 WIB pada Selasa (18/11) kemarin. Sementara proses pembakaran dimulai pukul 17.00 WIB. Adapun ganja-ganja yang dibakar mulai dari yang masih pohon maupun yang sudah panen dan sudah kering.
Diketahui sebelumnya, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Hari Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Eko Hadi.
Hasil interogasi 2 tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja yang berada di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.
Kemudian, pada Jumat (14/11), pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut berhasil ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.
Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.
"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11).
Dua orang pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.
Lihat Video 'BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara':
(yld/yld)











































