Sindikat Penipu Trading Crypto Dapat Keuntungan Rp 100-150 Juta Per Orang

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 16:14 WIB
Konferensi pers kasus penipuan modus trading kripto (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RJ, LBK, dan NRA terkait kasus penipuan modus investasi trading kripto. Mereka memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta," kata Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Ketiga tersangka ini merupakan klaster pertama yang beraksi di Indonesia. Mereka memalsukan nama perusahaan hingga ATM tempat penampungan duit kejahatan.

Mereka mencari nominee atau pihak yang mau dicatut namanya untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan yang juga digunakan untuk pembuatan rekening.

"Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto," imbuhnya.




(wnv/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork