Sindikat Penipu Trading Crypto Dapat Keuntungan Rp 100-150 Juta Per Orang

Sindikat Penipu Trading Crypto Dapat Keuntungan Rp 100-150 Juta Per Orang

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 16:14 WIB
Konferensi pers kasus penipuan modus trading crypto (Wildan/detikcom)
Konferensi pers kasus penipuan modus trading kripto (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RJ, LBK, dan NRA terkait kasus penipuan modus investasi trading kripto. Mereka memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta," kata Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Ketiga tersangka ini merupakan klaster pertama yang beraksi di Indonesia. Mereka memalsukan nama perusahaan hingga ATM tempat penampungan duit kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mencari nominee atau pihak yang mau dicatut namanya untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan yang juga digunakan untuk pembuatan rekening.

ADVERTISEMENT

"Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto," imbuhnya.

Selanjutnya, rekening yang dijadikan tempat penampungan duit kejahatan itu dikirim ke sindikatnya di negara Malaysia. Raffles menyebut satu rekening dihargai Rp 5-30 juta.

"Semua rekening perusahaan maupun akun kripto ini akan dibawa ke Malaysia untuk dilakukan jual-beli yang akan dipakai untuk pelaku penipuannya langsung. Jadi ketiga tersangka ini berperan di klaster pertama dengan harga per rekeningnya adalah Rp 5 juta dan harga per perusahaan adalah Rp 30 juta," jelasnya.

Tiga orang tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA sudah ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka sudah ditangkap dan ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak juga Video: Polri Gandeng LPSK Upayakan Restitusi Korban Trading Net89

Halaman 2 dari 2
(wnv/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads