Aksi tipu-tipu modus trading kripto berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial RJ, LBK, dan NRA sudah ditahan. Mereka ditangkap di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah faktanya:
1. Kerugian Rp 3 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link terkait tawaran trading crypto kepada masyarakat.
"Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan disebarkan diblasting di WhatsApp dan Telegram," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
"Jadi para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas, dan bertindak seolah sebagai PAKD, pedagang aset keuangan digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham, menawarkan trik metode cara menang menguntungkan dan sebagainya," imbuhnya.
Kerugian yang dialami korban cukup fantastis. Dari satu korban, kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Kasus yang diungkap beberapa waktu lalu, ini dari satu korban saja kerugian mencapai Rp 3.050.000.000," ujarnya.
2. Sebarkan Konten Trading Kripto Lewat Medsos
Polisi mengungkap modus yang dilakukan para pelaku. Mereka beraksi lewat akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram.
Para pelaku mengaku sebagai sekuritas dan pedagang aset digital (PAKD) yang mengelola investasi saham dan kripto.
"Seolah-olah sebagai sekuritas, dia menawari korban untuk trading saham, jual-beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan, dan lain sebagainya. Kemudian seolah-olah sebagai PAKD, seolah-olah sebagai pedagang aset keuangan digital menawarkan trading kripto," ujarnya.
Sementara, Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan mereka menggunakan kartu prabayar untuk beraksi di ruang siber. Para tersangka mengawali aksinya dengan menyebarkan konten terkait trading kripto.
"Tadi sudah disampaikan ada akun IG, kemudian ada link-nya dengan cara mudah menyebarkan melalui entitas tersebut kepada setiap orang yang memiliki akses yang sama terhadap aplikasi yang digunakan untuk melakukan penipuan," ujarnya.
Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menyebut penipuan berawal dari iklan di media sosial. Mereka menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mendapat pelatihan tentang trading.
"Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," kata Raffles.
Pelaku juga memprediksi harga saham yang benar hingga membuat korban teperdaya. Tersangka kemudian menakut-nakuti korban bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni dan meminta korban beralih ke investasi aset kripto.
"Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000," tuturnya.
3. Ngaku Profesor Amerika Serikat
Para pelaku mengaku-ngaku sebagai 'profesor' yang punya sertifikat Amerika Serikat. Korbannya pun tertipu dan percaya.
"Di situ ada pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat," kata AKBP Raffles.
Dengan dalih 'profesor' itu, para pelaku menyebut pasar saham runtuh pada Juni. Pelaku lantas meminta korban untuk mengalihkan ke investasi kripto hingga korban terpedaya.
"Pelaku pun melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul di besokan harinya saham tersebut naik sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut," kata dia.
"Kemudian, profesor ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan sehingga disarankan untuk segera mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau mungkin yang lebih umum dikenal sebagai kripto, aset kripto," imbuhnya.
4. Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Dari aksi menipu itu para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Keuntungan yang didapat mulai dari Rp 100 hingga Rp 150 juta.
"Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta," jelas Raffles.
5. Palsukan Perusahaan-ATM
Para pelaku juga memalsukan ATM hingga nama perusahaan. ATM itu digunakan untuk menampung duit kejahatan.
"Semua uang korban tersebut ditransfer ke rekening atas nama perusahaan di berbagai bank," kata Raffles.
Mereka memalsukan nama perusahaan hingga ATM tempat penampungan duit kejahatan. Mereka mencari nominee atau pihak yang mau dicatut namanya untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan sekaligus keperluan pembuatan rekening.
"Nominee itu adalah orang-orang pemeran pengganti istilahnya sehingga dia berperan sebagai seolah-olah pemilik rekening atau berperan sebagai seolah-olah direktur pada PT tersebut. Namun, pada pelaksanaannya, rekening maupun dokumen-dokumen PT tersebut tidak dipegang sama mereka, melainkan dipegang sama tersangka," ucapnya.
"Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto," imbuhnya.
Selanjutnya, rekening yang dijadikan tempat penampungan duit kejahatan itu dikirim ke sindikatnya di Malaysia. Raffles menyebut satu rekening dihargai Rp 5 juta sampai Rp 30 juta.
"Semua rekening perusahaan maupun akun kripto ini akan dibawa ke Malaysia untuk dilakukan jual-beli yang akan dipakai untuk pelaku penipuannya langsung. Jadi ketiga tersangka ini berperan di klaster pertama dengan harga per rekeningnya adalah Rp 5 juta dan harga per perusahaan adalah Rp 30 juta," jelasnya.
6. Ada 3 Klaster
Polisi mengungkap ada tiga klaster dalam kasus tersebut. Tiga klaster itu beraksi di tiga tempat yakni Indonesia, Malaysia dan Kamboja.
"Ada 3 klaster," kata AKBP Raffles.
Sindikat pertama beraksi di Indonesia, yang melibatkan tersangka RJ, LBK, dan NRA, yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya di Kalimantan Barat. Mereka berperan mencari orang yang mau dicatut namanya untuk pembuatan rekening tempat penampungan duit kejahatan.
"Jaringan Indonesia, mencari nominee atau figur dari berbagai wilayah di Indonesia untuk pembuatan rekening perorangan, rekening PT dan akun wallet kripto. Mengirimkan HP (berikut SIM card dan e-mail terdaftar), token, buku rekening. Kurir mengantar ke Malaysia," jelasnya.
Selain itu, klaster Malaysia berperan menampung rekening yang berisi duit kejahatan. Mereka juga berkoordinasi langsung dengan sindikat lain yang berlokasi di Kamboja.
"Mengatur jalur pengiriman seluruh alat persiapan online scam ke Kamboja. Menjual seluruh rekening, baik perorangan, PT, maupun akun wallet kripto, kepada sindikat penipuan online atau judi online di Kamboja," ujarnya.
Sementara itu, klaster Kamboja diduga sebagai eksekutor yang melakukan penipuan terhadap para korban. Mereka juga mempekerjakan orang dari negara lain agar terlibat kasus.
"Mempekerjakan orang dari negara lain sebagai operator penipuan online atau judi online. Mengelola server untuk menjalankan kegiatan penipuan online atau judi online dengan berbagai modus dengan korban dari beberapa negara," jelasnya.











































