Kejaksaan Negeri Bandung telah memeriksa Wakil Wali Kota Bandung (Wawalkot), Erwin, terkait dugaan kasus korupsi. Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pemeriksaan kepada Erwin tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah mengusut kasus ini selama tiga bulan terakhir.
"Penyelidikan sudah cukup lama, hampir tiga bulan kami melaksanakan ini. Kalau teman-teman ingat, kami juga pernah menangani kasus tahun lalu terkait penindakan di sektor barang dan jasa. Modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan," kata Irfan dilansir detikJabar, Jumat (31/10/2025).
Total sudah lebih dari tiga orang yang diperiksa kejaksaan dalam kasus ini. Para pihak yang diperiksa mulai dari ASN di Pemkot Bandung hingga pihak swasta.
"Pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota kami lakukan hari ini (kemarin, 30 Oktober) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Ada pihak PNS, ada pihak swasta juga, termasuk dalam lingkup Pemerintah Kota Bandung," ungkapnya.
Wawalkot Bandung, Erwin, diperiksa kejaksaan pada Kamis (30/10). Saat ini ia masih berstatus sebagai saksi.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga Video: Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju
(ygs/ygs)