Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka kasus penipuan. Dalam menjalankan aksinya, Ayu memakai skema 'gali lubang tutup lubang'.
"Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan Ayu memakai modus paket pernikahan dengan biaya murah. Untuk menambal kerugian pada pendaftar pertama, Ayu akan tutupi dengan biaya dari pendaftar berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah, dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya, begitu pun selanjutnya," katanya.
"Sehingga pada akhirnya, ini menjdi satu kerugian yang besar yang ditanggung, dan tersangka tidak bisa memenuhinya," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial A, D, B, H, dan R. Kelimanya telah ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut sudah ada 171 pengaduan yang masuk. Dia mengatakan kasus yang sedang diusut itu didasari pada kerugian yang dialami 93 korban WO Ayu Puspita.
Saksikan juga Blak-blakan, Natalius Pigai: Undang-undang HAM Perlu Direvisi agar Relevan











































