Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dicecar soal perkenalannya dengan dua tersangka kasus tersebut yang juga anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ dengan para tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Rajiv diperiksa di Polres Cirebon Kota hari ini. Budi mengatakan penyidik juga mencecar Rajiv terkait pengetahuannya soal program CSR BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dicecar) pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," kata Budi.
Sebagai informasi Rajiv merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Dia terpilih sebagai Anggota DPR pada tahun 2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat II.
Kasus ini sendiri terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari dapil Jawa Barat VIII sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Kasus ini sendiri diduga terjadi usai BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.
KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Lihat juga Video 'Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK':











































