Alasan MK Ogah Kabulkan Gugatan agar 'Milenial' Termasuk Pemuda

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 15:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang meminta agar warga berusia 16-40 tahun termasuk pemuda. Apa alasannya?

Sidang putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengubah pengertian warga yang termasuk kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka meminta agar kategori pemuda, yakni setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun, diubah menjadi 16 hingga 40 tahun.

MK tak menerima gugatan itu. Hasilnya, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 atau yang saat ini berada di rentang usia antara 30 hingga 40 tahun 'gagal' masuk kategori pemuda.

"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan itu. MK pun tak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

"Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," ujar MK.

"Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut," ujar MK.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork