Asa 'milenial' yang ingin dianggap pemuda dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak menerima gugatan mereka yang meminta agar warga berusia 16-40 tahun masuk kategori pemuda.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengubah pengertian warga yang termasuk kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka meminta agar kategori pemuda, yakni setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun, diubah menjadi 16 hingga 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK tak menerima gugatan itu. Hasilnya, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 atau yang saat ini berada di rentang usia antara 30 hingga 40 tahun 'gagal' masuk kategori pemuda.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan itu. MK pun tak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.
"Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," ujar MK.
"Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut," ujar MK.
Pemohon Gugat Batas Maksimal Usia Pemuda
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga yang berusia di atas 30 tahun. Pemohon menilai warga usia di atas 30 tahun masih tergolong youth atau pemuda baik secara sosiologis, biologis, maupun psikologis.
"Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal," tutur para pemohon dikutip dari berkas permohonannya di situs MK, Kamis (2/10).
Para pemohon menilai pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara 30 tahun ke bawah dengan yang telah berusia 30 tahun ke atas. Pemohon menyoroti penetapan usia kategori youth oleh PBB, yakni hingga 35 tahun.
"UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun," ujar pemohon.
"Bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," imbuhnya.
Tonton juga Video Prabowo: Selamat Sumpah Pemuda, Lanjutkan Perjuangan








































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
  
 