Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan IKN.
Foto
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
Selasa, 12 Mei 2026 20:15 WIB
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga Keppres diterbitkan sebenarnya telah terjawab dalam ketentuan UU IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang saling berkaitan.
Β
Dengan putusan ini, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sebelum adanya keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.
Β











































