MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI

Foto

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 12 Mei 2026 20:15 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan IKN.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (12/5/2026).Β Perkara dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan Keppres sebagai dasar resmi pemindahan ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga Keppres diterbitkan sebenarnya telah terjawab dalam ketentuan UU IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang saling berkaitan.

Β 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Mahkamah menyebut norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU IKN. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemindahan ibu kota negara baru dianggap berlaku secara substansi setelah Presiden menetapkan Keppres mengenai perpindahan IKN.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.

Dengan putusan ini, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sebelum adanya keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.

Β 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan tahapan hukum pemindahan ibu kota negara yang masih bergantung pada keputusan administratif Presiden sesuai amanat undang-undang.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI


Berita Terkait