MK Diminta Ubah Kategori Pemuda Jadi Warga Berusia 16-40 Tahun

MK Diminta Ubah Kategori Pemuda Jadi Warga Berusia 16-40 Tahun

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 10:11 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi MK (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Jakarta -

Batas usia atau kategori warga yang termasuk pemuda dalam UU Kepemudaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah kategori pemuda jadi warga berusia 16 hingga 40 tahun.

Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (2/10/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor 178/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Berikut bunyi pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1 ayat 1:

ADVERTISEMENT

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Dalam pertitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:

- Menyatakan pasal 1 ayat (1) UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

'Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun'

Alasan Pemohon

Pemohon menganggap pasal 1 ayat 1 tersebut membatasi pemuda hanya orang yang berusia hingga 30 tahun. Padahal, menurut mereka, ada orang yang berusia di atas 30 tahun tetapi masih berada dalam fase kehidupan yang secara sosiologi, biologis, maupun psikologis tergolong youth atau pemuda.

"Bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun, maka warga negara yang berusia 31-40 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan, padahal mereka secara nyata masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial," ujar pemohon.

Pemohon juga menganggap pembatasan usia pemuda sebagai 30 tahun menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara 30 tahun ke bawah dengan yang telah melewati 30 tahun. Padahal, kata pemohon, PBB menetapkan youth hingga 35 tahun.

"Bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun. Bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," ujarnya.

Pemohon juga menganggap norma dalam pasal tersebut juga membatasi warga yang berusia 31-40 tahun untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi negara. Padahal, menurut mereka, hak berkumpul bersifat universal.

Simak juga Video: Respons Pimpinan DPR soal MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota Dewan

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads