Perkara sisa kuota internet akhirnya diberi jaminan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya gugatan selalu kandas. MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.
Dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya, ada lima gugatan yang masuk terkait kuota internet hangus. Gugatan itu diajukan oleh pemohon yang berbeda dengan rincian gugatan nomor 30/PUU-XXIV/2026, nomor 87/PUU-XXIV/2026, nomor 165/PUU-XXIV/2026 nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026.
MK tidak menerima 3 gugatan. Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan terbaru nomor 273/PUU-XXIII/2025. Sementara putusan gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 tidak dibacakan karena objeknya sama dengan perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Berikut jalan panjang gugatan sisa kuota internet hangus di MK:
2 Maret 2026
MK tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan tersebut kandas karena Rachmad tak membubuhkan meterai pada alat bukti.
Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3). Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet.
13 Mei 2026
Rachman Rofik kemudian mengajukan kembali gugatan terkait kuota internet hangus. MK lagi-lagi tidak menerima gugatan itu. MK menyebutkan gugatan tidak jelas.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyebutkan pemohon tidak menguraikan alasan-alasan yang dapat menunjukkan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Pemohon juga disebut tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK dalam menguji pasal tersebut secara lengkap sebagaimana ditentukan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Pemohon juga disebut hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusional tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional. Atas dasar itu, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
17 Juni 2026
Gugatan kemudian datang dari Gita Putri dkk. Gita juga menggugat perkara sisa kuota internet. Tapi, gugatannya kandas karena tidak menyertakan alat bukti yang kuat.
Putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 itu menyatakan terhadap pengajuan perbaikan permohonan telah melewati batas waktu pengajuan. Mahkamah pun memeriksa pokok permohonan awal yang tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.
23 Juli 2026
Baru pada 23 Juli lalu, MK memberikan angin segar terkait gugatan sisa kuota internet hangus. MK mewajibkan jaminan kuota internet yang sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet.
MK mengatakan pembayaran itu menimbulkan adanya hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang sudah dibeli. MK menyebut konsumen punya hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.
"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.
MK menegaskan nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus mendapat perlindungan agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.
MK kemudian memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus. Berikut bunyi pertimbangan MK tersebut:
Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu:
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.










































