Miskinkan Gembong Narkoba, Bareskrim Sita Rp 221 Miliar

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 14:40 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyatakan ada 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba yang diusut sejak Januari hingga Oktober. Bareskrim menyatakan TPPU diusut untuk memiskinkan para pelaku peredaran gelap narkoba.

"Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko mengatakan ada 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait narkoba. Total aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

"Jumlah aset yang disita melalui TPPU dengan tindak pidana asal narkoba pada periode Januari hingga Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka 29 orang adalah Rp 221.386.911.534," ujarnya.

Berikut ini riciannya:

- Uang tunai Rp 18.883.451.322 (Rp 18 miliar)

- Aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai dengan Rp 202.503.460.212 (Rp 202 miliar) terdiri dari:

Aset bergerak:

- Mobil sebanyak 45 unit
- Sepeda motor sebanyak 43 unit
- Alat berat 4 unit
- Jam tangan mewah 14 unit
- Tas mewah 10 unit
- Emas atau logam mulia 48 buah

Aset tidak bergerak:
- Tanah bersertifikat: 18 lokasi
- Tanah dan bangunan bersertifikat: 19 lokasi.

Polri menyebut pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Polri menyatakan pemberantasan narkoba dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Tonton juga video "Dirjenpas Luruskan Isu Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba" di sini:



(ond/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork